Welcome, Selamat Datang, Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga bisa menambah relasi pertemanan dan mengikat tali silaturahmi. Blog ini berisi penuh cerita tentang dunia menulis, kuliner, crafting, islamic, pendidikan dan gardening. Sungguh senang jika anda berkenan meninggalkan jejak dan pesan di blog ini. Selamat membaca, semoga bermanfaat:D.

Kamis, 17 Desember 2015

Hati-hati Makan di Kondangan, Bisa Haram!

Pernahkah teman-teman diundang makan bersama para pejabat ataupun kalangan terhormat? Di sana terhidang makanan dengan perbedaan 'kasta'. Hey bagaimana maksudnya?
Makruh bagi kita mengadakan pesta, hajatan, syukuran atau apapun itu nama lainnya dengan perbedaan hidangan untuk para undangan. Meskipun ada tamu istimewa/VIP, tak layak kita membedakan hidangan. Misalnya tamu undangan biasa mendapat nasi kotak dengan menu sekedarnya, lalu tamu VIP dengan makan prasmanan dengan menu istimewa.
Dalam satu sisi kita berujar, sebagai tuan rumah tentu sah bagi kita yang  menghidangkan makanan sesuai dengan keinginan kita. Namun di satu sisi perbuatan itu kurang dianjurkan, jika hidangan istimewa itu sampai terlihat oleh tamu yang lain tentu membuat perasaan tidak nyaman. Apalagi jika sang tamu "biasa" sempat tergoda untuk mencicipi hidangan yang ada.

Bagaimana perasaan Anda jika jadi tamu biasa saja tadi?
Mungkin karena Anda mampu dalam ekonomi dalam hati Anda berujar, "Ah aku bisa membelinya sendiri". Nah bagaimana jika itu orang tak mampu secara ekonomi, betapa teririsnya hati menahan rasa ingin menikmati makanan istimewa.

 
Jadi mari bersihkan hati saat mengadakan hajatan, upayakan membuat hidangan yang sama kualitasnya juga cara penyajiannya, untuk semua tamu undangan agar semua tamu merasa terhormat. Sungguh dengan membuat hidangan yang sama tak membuat harga diri kita jatuh kok...!
Lalu bagaimana jika terundang di sebuah kondangan, hajatan, pesta dan namanya yang lain? Bolehkah kita makan hidangan yang terhidang untuk undangan VIP sedangkan status kita adalah undangan biasa saja? Meskipun kadang kesempatan hadir untuk ikut mencicipi hidangan VIP itu, hukumnya haram bagi Anda ikut mencicipinya kecuali ada ijin dari sohibul hajat alias pengundang.
Inilah juga yang menjadi sebab kita haram datang di sebuah walimah tanpa diundang dan wajib datang saat diundang.
Dari bahasan kitab Fathul Mu'in. Kajian Ahad pagi Majelis Taklim Ukhuwah Islamiyah, Kecamatan Tanjung Priok, Desember 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar