Welcome, Selamat Datang, Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga bisa menambah relasi pertemanan dan mengikat tali silaturahmi. Blog ini berisi penuh cerita tentang dunia menulis, kuliner, crafting, islamic, pendidikan dan gardening. Sungguh senang jika anda berkenan meninggalkan jejak dan pesan di blog ini. Selamat membaca, semoga bermanfaat:D.

Minggu, 17 April 2016

Futuhat Islamiyah di Masa Pemerintahan Umar Bin Khattab (634-644 M /13-24 H)

Futuhat Islamiyah di Masa Kepemimpinan Umar bin Khattab (634-644 M/13 - 24 H)

Nama lengkapnya adalah Umar bin Khattab bin Nufal bin Abd Uzza bin Raba’ah bin Abdillah bin Qurth bin Huzail bin Ady bin Ka’ab bin Luway bin Fihr bin Malik. Beliau lahir pada tahun 513 M. Umur beliau adalah 63 tahun dan beberapa bulan. Salah satu gelar pujian beliau adalah al-Faruq (elang) yang diberikan oleh Rasulullah saw.

Selama menjabat khalifah (10 tahun enam bulan), Umar bin Khattab banyak melakukan ijtihad atau terobosan berupa langkah konkret untuk memajukan rakyatnya dalam penegakkan keadilan, penegakan hukum, pendidikan, ekonomi, politik, serta peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan rakyatnya.

Kepedulian terhadap rakyat tidak dapat diragukan lagi. Bahkan terhadap rakyat yang beragama Kristen maupun Yahudi sekalipun. Bagi orang miskin yang beragama Kristen dan Yahudi, Umar bin Khattab memberikan gaji terhadap mereka. Tidak jarang Umar bin Khattab menyamar jadi rakyat biasa untuk mendekati sekaligus memberikan solusi terhadap rakyat yang sedang kelaparan.

Khalifah ke dua ini sangat selektif dalam memilah pejabatnya. Pejabat yang diangkat harus memiliki integritas, kemampuan, dan keahlian di bidangnya. Yang tidak kalah penting adalah memiliki semangat, keberanian moral, serta komitmen tinggi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang dilakukan secara profesional juga ikhlas semata-mata mencari ridha Allah SWT.

Beberapa terobosan dilakukan, misalnya di bidang pemerintahan, langkah pertama yang dilakukan Umar sebagai khalifah adalah meneruskan kebijaksanaan yang telah ditempuh Abu Bakar dalam perluasan wilayah Islam ke luar Semenanjung Arabia. Pada masanya terjadi ekspansi kekuasaan Islam secara besar-besaran sehingga periode ini lebih dikenal dengan nama periode Futuhat al-Islamiyyah (perluasan wilayah Islam). Berturut-turut pasukan Islam berhasil menduduki Suriah, Irak, Mesir, Palestina, dan Persia.

Di bidang administrasi pemerintahan, Umar berjasa membentuk Majelis Permusyawaratan, Anggota Dewan, dan memisahkan lembaga pengadilan. la juga membagi wilayah Islam ke dalam 8 propinsi yang membawahi beberapa distrik dan subdistrik. Kedelapan propinsi itu adalah Mekah, Madinah, Suriah, Jazirah, Kufah, Basra, Mesir, dan Palestina. Untuk masing-masing distrik itu, diangkat pegawai khusus selaku gubernur. Gaji mereka ditertibkan. Selain itu, administrasi perpajakan juga dibenahi.

Untuk kepentingan pertahanan, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakt, didirikanlah lembaga kepolisian, korps militer dengan tentara terdaftar. Mereka digaji yang besarnya berbeda-beda sesuai dengan tugasnya. Dia juga mendirikan pos-pos militer di tempat-tempat strategis.

Umar melakukan pembenahan peradilan Islam. Beliaulah yang mula-mula meletakkan prinsip-prinsip peradilan dengan menyusun sebuah risalah yang kemudian dikirimkan kepada Abu Musa al-Asy’ari. Risalah itu disebut Dustur ‘Umar atau Risalah al-Qada’.

Dalam upaya meningkatkan mekanisme pemerintahan di daerah, Umar melengkapi gubernurnya dengan beberapa staf yang terdiri dari katib (sekretaris kepala), katib ad-Diwan (sekretaris pada sekretariat militer), sahib al-kharaj (pejabat per­pajakan), sahib al-ahdas (pejabat kepolisian), sahib bait al-mal (pejabat keuangan), dan qadi (hakim dan pejabat jawatan keagamaan). Selain itu, ada staf yang langsung dikirim dari pusat.

Kebijaksanaan lain yang dilakukan Umar adalah mendaftar seluruh kekayaan pejabat yang akan dilantik. Ini ditempuh untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi.

Adapun rangkaian penaklukan wilayah yang terjadi pada masa Umar bin Khattab adalah:

1. Penaklukkan Syam (13 H), meskipun memang awal serangan dimulai pada masa Abu Bakar, akan tetapi kota ini baru bisa ditaklukkan pada masa awal pemerintahan Umar bin Khattab. Penaklukan ini dipimpin oleh Khalid bin Walid, yang kemudian dipecat oleh Umar bin Khattab r.apada hari kemenangannya.

2. Penaklukkan Damasqus oleh Abu Ubaidah yang diteruskan ke Baalbek, Homs dan Hama (13 H).

3. Yerussalem (638).

4. Caesaria (640) yang berlanjut ke Selatan Syiria, Harran, Edessa dan Nabisin.

5. Mesir oleh Amr bin Ash (641 H/20 H) termasuk Heliopolis dan Babylonia, sedangkan Alexandria baru ditaklukkan pada tahun (643).

6. Syiria ditaklukkan pada perang Qadisiyah (637 M/14 H).

7. serangkaian penaklukan lainnya adalah Mosul (641 M/16 H), Nihawan, Hamadazan (21 H), Rayy (22 H), Isfahan dan kota-kota Utama Iran Barat (644 M), Khurasan (22 H).

8. Pasukan lainnya menguasai Ahwaz (Khuzistan) (640 M/17 H).

9. Sijistan dan Kerman (23 H)

Maka wilayah kekuasaan Umar bin Khattab pada saat itu meliputi: benua Afrika hingga Alexandria, Utara hingga Yaman dan Hadramaut, Timur hingga Kerman dan Khurasan, Selatan hingga Tabristan dan Haran.

Selain itu pada masa Umar bin Khattab r.a juga tercatat ijtihad-ijtihad baru. Beberapa sebab-sebab munculnya ijtihad baru di masa awal Islam berkataitan dengan Alquran maupun sunnah.

Di dalam Alquran  pada saat itu sudah mulai ditemukan kata-kata yang musytarak, makna lugas dan kiasan, adanya pertentangan nash, juga makna tekstual dan makna kontekstual. Sedangkan tentang sunnah itu sendiri, karena ternyata para sahabat tidak mempunyai pengetahuan yang merata tentang sunnah nabi, karena kehati-hatian para sahabat untuk menerima suatu riwayat, terjadinya perbedaan nilai hadist, dan adanya sunnah yang bersifat kondisional.

Selain beberapa alasan diatas, tentu saja faktor lainnya ikut mewarnai beberpa kemunculan ijtihad pada masa Umar bin Khattab, seperti faktor militer, yakni dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam, faktor sosial yang semakin heterogennya rakyat negara Islam, dan faktor ekonomi.

Contoh ijtihad Umar pada kasus tentang pemotongan tangan bagi pencuri. Pada beberapa kasus ternyata Umar bin Khattab tidak melaksanakan hukuman ini, terutama pada masa musim kemarau yang berkepanjangan pada tahun 18 H, dimana mereka hampir kehabisan bekal makanan. Selain itu dalam beberapa kisah dikatakan bahwa dua orang budak telah terbukti mencuri unta, akan tetapi Umar bin Khattab r.a tidak menjatuhinya hukum potong tangan karena alasan bahwa mereka mencuri karena kelaparan, sebagai gantinya beliau membebankan ganti harga dua kali lipat dengan barang yang mereka curi.

Kamis, 07 April 2016

Perbudakan Model Baru

Malam-malam dapat whatsapp dari person yang ambil tender dari sebuah biro umroh yang terkenal sangat mahal, dia menemukan saya lewat blog. Saya bisa bilang mahal karena kebetulan mertua saya pernah umrah lewat biro umrah itu dan saya bandingkan dengan biro umrah yang saya pasarkan kini. Kaget saya... pesanan mukena yang diminta dari bahan asahi yang panas itu. Dengan dalih budget yang minim dia hanya menawari harga 70 ribu saja untuk semua tetek bengek mukena dan jilbab bergo seragam, termasuk kain polosnya. Ini tahun 2016, mau dihargai berapa usaha lelah penjahit? Hmmm...perbudakan itu namanya. Yang lagi usaha umrah, tolong perhatikan kenyamanan ibadah calon jamaahnya. Bagaimanapun keuntungan yang besar tanpa memperhatikan pelayanan bisa membuat bisnis Anda tidak barokah....#CariBerkah