Welcome, Selamat Datang, Ahlan Wa Sahlan

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga bisa menambah relasi pertemanan dan mengikat tali silaturahmi. Blog ini berisi penuh cerita tentang dunia menulis, kuliner, crafting, islamic, pendidikan dan gardening. Sungguh senang jika anda berkenan meninggalkan jejak dan pesan di blog ini. Selamat membaca, semoga bermanfaat:D.

Sabtu, 01 Agustus 2015

TATA CARA MUTASI SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM)

Sosialisasi dari Divisi Humas Mabes Polri

TATA CARA MUTASI SIM

Mitra Humas ingin mutasi SIM ke daerah lain? berikut caranya :

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) sebagai berikut :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar