Tulisan ini adalah ringkasan Materi Kajian Hukum Jual Beli Online oleh Ust Arifin Baderi:
- Jual beli emas/perak scr tertunda itu boleh, asal dibayar dg barang selain uang/emas/perak.
- Uang kertas/kartal hukumnya disamakan dinar & dirham sbg alat transaksi, menyimpan kekayaan & standar nilai barang.
- Hak khiyar (membatalkan transaksi) tetap ada selama masih dalam 1 majelis (belum terpisah), kecuali ada kesepakatan bahwa tidak boleh batal.
- Kalau harus menampilkan gambar, seadanya saja. Jangan direkayasa di photosop. Karna ini bisa termasuk penipuan.
- Jika stok habis, jujur saja. Atau, pembeli diminta membayar cash dulu, supaya jadi transaksi salam.
- Dibolehkan dropshipping, menaikkan harga, mengirim atas nama kita asal ada kesepakatan dg pemilik barang. Karna yg dijaga adalah hak pemilik barang bukan pembeli.
- DP hangus sudah berlaku sejak zaman Umar bin Khathab dan itu sah. Karna hikmahnya, saat transaksi dibatalkan maka akan merugikan penjual sebab kehilangan market, penawaran lain sudah hilang. Maka untuk memberi ganti rugi thd hal tsb maka dibolehkan DP hangus. Namun lebih utama jika memaafkan karna itu lebih dekat dg ketakwaan.
- Boleh menjual dg katalog asal tunai di muka (akad salam / pesanan).
- Jual beli properti boleh kredit / cash asal hanya 2 pihak yg terlibat: pembeli & penjual. Developer adalah produsen. Jadi transaksinya adalah pesan buat (istisna'). Kalau ada pihak ketiga yg terlibat maka itu riba. Dosa riba yg paling ringan seperti menzinai ibu sendiri.
- Jual beli jasa boleh. Misal jasa membuat kerajinan dlsb asal bukan kerajinan emas/perak. Jumhur fuqoha berpendapat jual beli emas/perak harus tunai. Tidak boleh memesan perhiasan emas/perak dg bayar dimuka. Solusinya, kita beli bahan emas/perak, trus sewa jasa tukang perhiasan. Ibnul Qoyyim al jauziyah menyelisihi jumhur, beliau berpendapat boleh, dg alasan sejak zaman dulu tukang emas sebenernya menjual emas juga, karna pasti ambil profit. Tapi pendapat tsb lemah.
- Jual beli online produk KW yg sdh diberitahukan. Jual belinya boleh, tapi mencuri desain yg sdh dipatenkan haram. Menjual boleh. Membuatnya tidak boleh. Yg bertanggungjawab adalah pembuatnya.
- Tidak boleh jual beli online saat adzan jum'at dikumandangkan dan saat di dalam masjid.
- Jasa apapun yg melayani lokalisasi/diskotek/gereja adalah haram. Kita tidak boleh berkontribusi dalam perbuatan dosa kesyirikan & kemaksiatan. Karna diharamkan tolong menolong dalam dosa & permusuhan.
- Jual beli kredit boleh asal tidak ada denda keterlambatan & tdk melibatkan pihak ketiga (finance/bank/dlsb). Menawarkan kredit ataupun cash boleh saja, asalkan saat akad/sepakat harus 1 harga. Kalau kredit, harus jelas dicicil berapa, kapan dst.
- Tidak boleh bersepakat atas transaksi riba, misal kartu hutang (kredit). Solusi: akun virtual paypal atau kartu kredit dirubah jadi kartu debet. Kartu kredit bermasalah karna klien diminta bertransaksi dg skema hutang, baru membayar, kalau telat didenda. Jadi harus dibalik, rekeningnya diisi duit dulu, baru belanja (skema kartu debet).
- Software bajakan haram. Pake yg gratisan.
- Simpan Pinjam Koperasi menggunakan sistem riba. Hukumnya tetep haram walaupun di belakang ada pembagian SHU.
- Pulsa adalah jasa layanan komunikasi. Vouchernya bukan uang. Hanya istilah untuk mempermudah memahami, daripada pake istilah byte, mb dlsb. Sehingga menjual voucher pulsa halal, tidak sama dengan menjual uang. Allahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar